Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan, berpendapat pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP bukan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Pelantikan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ex officio (karena jabatan) Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga memiliki dasar hukum," kata Jimmy, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, praktik ex officio di Indonesia sudah lumrah terjadi, seperti di beberapa lembaga, misalnya, menteri menjadi ex officio dalam Lembaga Non-Struktural, seperti menteri ESDM sekaligus menjadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN).
"Juga di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di mana Menko Polhukam sebagai 'ex officio' ketua dewan pengarah, Mendagri selaku ketua, dan menteri lainnya sebagai anggota. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2010 yang diubah dengan Perpres 44/2017 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," tutur dia.
Dikatakannya, berdasarkan praktik penyelenggaraan negara, secara tugas dan fungsi kelembagaan, pelaksanaan jabatan ex officio memang saling berkaitan.
Baca juga: MPR: Pro-kontra pengangkatan Dewan Pengarah BRIN tidak perlu terjadi
Baca juga: Basarah: Struktur Dewan Pengarah BRIN sesuai Perpres
Baca juga: MPR: Pro-kontra pengangkatan Dewan Pengarah BRIN tidak perlu terjadi
Baca juga: Basarah: Struktur Dewan Pengarah BRIN sesuai Perpres
Oleh karena itu, Pasal 5 huruf a UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) menyebutkan, ilmu pengetahuan dan teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
"Ini menjelaskan keterkaitan antara tugas dan fungsi BPIP dan BRIN dalam menyelaraskan kebijakan dengan ideologi Pancasila," ujarnya.
Penentuan organisasi kelembagaan BRIN sebagai bentuk kewenangan presiden, kata Jimmy, sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) UU 11/2019, yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan presiden. Perihal struktur kelembagaan maupun mekanisme pengisian jabatan dewan pengarah sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
"Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN merupakan implementasi Pasal 5 huruf a UU Sisnas Iptek, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta, invensi dan inovasi. Karenanya, pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," paparnya.
Baca juga: BRIN minta kebijakan iptekin wajib dibumikan di Indonesia
Baca juga: BRIN minta kebijakan iptekin wajib dibumikan di Indonesia
Jimmy juga menyoroti susunan Dewan Pengarah BRIN yang terdiri atas berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, serta sejumlah pakar seperti Profesor Sudhamek, Emil Salim, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan I Gede Wenten.
Nama-nama di Dewan Pengarah BRIN itu, kata dia, semakin menguatkan kebijakan Presiden Jokowi untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021