• Beranda
  • Berita
  • Kejari sebut kemungkinan tersangka baru dalam korupsi dana BOS SMKN 53

Kejari sebut kemungkinan tersangka baru dalam korupsi dana BOS SMKN 53

15 Oktober 2021 16:36 WIB
Kejari sebut kemungkinan tersangka baru dalam korupsi dana BOS SMKN 53
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ANTARA/Ardika/am.

Rencana ada pengembangan tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  di SMKN 53.

"Rencana ada pengembangan tersangka. Jadi mohon ditunggu informasi dari teman penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kejari Jakbar tahan dua tersangka korupsi dana BOS SMKN 53

Sejauh ini, pihaknya sudah menahan dua tersangka yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Saat ditanya apa peran masing-masing tersangka dalam tindak korupsi tersebut, Dwi tidak menjelaskan secara rinci.

"Ya kalau korupsi berarti bersama-sama semua ambil peran baik MF maupun W sama-sama ambil peran dalam kebocoran keuangan negara," kata dia.

Baca juga: BPK koordinasi dengan Kejari Jakbar terkait dugaan korupsi dana BOS

Hingga saat ini, Dwi dan jajaran penyidiknya masih mendalami keterangan dua tersangka tersebut.

Kedua tersangka ditahan pada Kamis (14/10) guna memudahkan penyidik Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan lebih dalam.

sebelumnya, kedua tersangka  ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan).

Baca juga: Kejaksaan bidik tersangka baru kasus korupsi dana BOS di Jakarta Barat

Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021