• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakpus mengaudit keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran

Pemkot Jakpus mengaudit keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran

15 Oktober 2021 19:41 WIB
Pemkot Jakpus mengaudit keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Alam Jakarta Timur mengecat sejumlah bagian sumur resapan yang dibuat untuk mengantisipasi genangan air di lintasan Jalan DI Panjaitan, Rabu (23/9/2020). ANTARA/HO-Kominfotik Jaktim/aa.

telah membentuk tiga tim untuk mengecek pembangunan sumur resapan perkantoran yang berada di tiga kecamatan, yakni Tanah Abang, Menteng, dan Senen

Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan audit dan peninjauan keberadaan sumur resapan di 400 perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan akan mengecek pembuatan sumur resapan di perkantoran yang berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

Baca juga: 1.000 sumur resapan dibangun untuk antisipasi banjir di Jakarta Timur

"Yang kita lakukan adalah ketika kita sampai di gedung itu, kita akan mendata sesuai dengan yang mereka punya. Seharusnya kan ada sumur resapan berapa meter, kita akan cek sesuai tidak dengan IMB yang mereka miliki," kata Bakwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Bakwan menjelaskan dalam peninjauannya, Pemkot Jakarta Pusat telah membentuk tiga tim untuk mengecek pembangunan sumur resapan perkantoran yang berada di tiga kecamatan, yakni Tanah Abang, Menteng, dan Senen.

Baca juga: Pemkot Jakbar fokuskan pembangunan sumur resapan di tiga kecamatan

Tim pengawasan ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Sebanyak 400 perkantoran yang akan diaudit mulai Senin (17/10) ini berdasarkan penetapan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan PTSP DKI.

Baca juga: Pemkot Jaktim luncurkan layanan digital pantau sumur resapan

Tim pengawas akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Setelah 30 hari pun mereka tidak membuat sumur resapan, kita segel, kita buatkan plang bahwa gedung ini belum membuat sumur resapan. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Bakwan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021