Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar menyatakan perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum.Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris
Sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha, katanya dalam acara sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Barat, Jumat.
Ia menambahkan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan UMKM.
Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menunjukkan terdapat lebih dari 600 ribu UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha.
Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan yakni, memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp50 ribu, bebas menentukan besaran modal usaha, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, dan bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan.
Serta tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam sambutannya menyampaikan seorang ekonom dunia, Hernando de Soto, pernah mengatakan bahwa masyarakat itu miskin bukan karena miskin harta, tetapi dimiskinkan oleh aturan negara.
“Oleh karena itu, kebijakan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembagian sertifikat tanah telah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat aturan-aturan yang rumit atau berbelit," ujar Zulkieflimansyah.
Zulkielflimansyah turut menjelaskan bahwa terobosan yang diwujudkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupa perseroan perorangan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Selain itu, Zulkieflimansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi perseroan perorangan secara masif sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat NTB.
“Kami berterima kasih dan menyambut baik terobosan Ditjen AHU yang menginisiasi lahirnya perseroan berbadan hukum dengan tanggung jawab terbatas, atau 'sole proprietorship with limited liability' untuk mendukung UMK, yang bertujuan memakmurkan rakyat," katanya.
Baca juga: Kemenkumham RI meresmikan Perseroan Perseorangan bagi pelaku UMK
Baca juga: Kemenkumham dorong UMKM di KEK Mandalika dirikan perseroan perorangan
Baca juga: Yasonna Laoly: Perseroan Perorangan mudahkan UMKM dan akses perbankan
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021