• Beranda
  • Berita
  • ILUNI UI ajak publik waspadai wacana TNI dan Polri jabat kepala daerah

ILUNI UI ajak publik waspadai wacana TNI dan Polri jabat kepala daerah

16 Oktober 2021 00:14 WIB
ILUNI UI ajak publik waspadai wacana TNI dan Polri jabat kepala daerah
Tangkapan layar Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian di Jakarta, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak masyarakat mewaspadai wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah.

ILUNI UI berpendapat wacana itu perlu dicermati karena akan ada kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan kepala daerah berlangsung pada 2024.

“Pada saat itu, ada beberapa pimpinan daerah yang kosong dan habisnya periode kepemimpinan. Kita akan dengar bagaimana strategi pemerintah dan DPR mengenai pengisian posisi-posisi yang kosong. Apakah ini sesuai dengan UU, kalau misalnya yang mengisi dari perwira TNI dan Polri,” kata Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam siaran tertulis yang sama, Ketua Policy Center ILUNI UI M Jibriel Avessina menyampaikan kajian lembaganya menunjukkan penempatan anggota aktif Tbi Dan Polri sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: DPR: Pemerintah kaji mendalam Plt kepala daerah dari TNI/Polri aktif

“Poin yang jadi sangat prinsipil, yaitu amanat Reformasi 1988, kita sudah menghapuskan Dwifungsi ABRI. Kalau zaman sekarang, TNI/Polri aktif masuk dan menjadi pejabat daerah, itu kita tolak. Kita perlu jaga ruang publik agar potensi dwi fungsi itu tidak boleh kembali muncul,” kata Jibriel.

Ia menyampaikan ada dua aturan yang perlu jadi perhatian terkait wacana penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai kepala daerah, yaitu Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

“Di luar (ketentuan) itu, tidak ada kemungkinan, karena undang-undangnya sudah jelas. Di PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN tadi juga sudah menjelaskan dengan detail, jelas juga mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang,” terang Jibriel.

Baca juga: Pengamat: Anggota TNI sebaiknya tak duduki jabatan sipil

Ia lanjut mengingatkan seluruh pihak, terutama pemerintah, perlu menjaga dan memelihara supremasi sipil, yang diwujudkan antara lain dengan membuat pembedaan jelas antara ranah sipil dan TNI-Polri.

Oleh karena itu, ia yakin ada opsi-opsi lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi kekosongan kursi kepala daerah.

“Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning untuk kita sama-sama menjaga ruang demokrasi,” kata Ketua Policy Center ILUNI UI.

Sejumlah pengamat dan peneliti memprediksi ada lebih dari 200 kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pemilihan kepala daerah digelar pada 2024.

Baca juga: Lemhannas: Penempatan perwira TNI jangan jadi masalah nasional

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021