Jerat perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap sejumlah masyarakat di Tanah Air telah sampai ke telinga Presiden RI Joko Widodo.
Praktik kejahatan oleh pinjol ilegal tersebut membuat Kepala Negara murka.
Pada acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10), Presiden Jokowi mendengar terdapat masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari pinjol di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.
Belakangan, tak hanya warga biasa, kalangan selebritas pun seperti Nafa Urbach dan keluarganya kini menjadi sasaran teror pinjol.
Kepada media mantan istri aktor Zack Lee ini mengaku teror datang padanya dari nomor-nomor telepon yang tak ia kenal.
Penelepon, kata Nafa, menyebutkan bahwa ada rekan Nafa yang meakukan pinjaman uang, dan menjadikan Nafa sebagai jaminan.
Nafa menuturkan teror tidak sampai berhenti dari satu nomor saja namun sejumlah nomor silih berganti menghubungi dirinya via aplikasi WhatsApp dan SMS.
Dirinya telah mencoba memblokir nomor-nomor yang menagih utang pinjol.
Pengalaman dijebak serta diteror oleh pinjol ilegal juga dirasakan oleh warga Kabupaten Bandung, Eka Kharisma.
Kejadian teror pinjol ilegal dialami oleh Eka Kharisma pada akhir tahun lalu.
Eka mengaku dijebak, karena saat itu dirinya menerima pesan singkat yang menawarkan dana pinjaman dari Dana Ku.
Dalam pesan singkat tersebut, kata Eka, disertakan sebuah tautan.
Saat hendak menggeser layar telepon pintarnya, tautan tersebut tak sengaja diklik oleh dirinya dan menyambungkan sebuah laman pinjaman.
Karena tak sengaja di-klik, Eka saat itu tidak berpikir apa-apa.
Namun jelang beberapa hari kemudian, Eka mendapatkan pesan masuk melalui aplikasi WA lewat telepon pintarnya yang berisi informasi tagihan cicilan pembayaran pinjaman online beserta denda karena melewati batas akhir pembayaran.
Pinjol Dana Ku berdalih, mereka telah mentransfer uang Rp800 ribu ke rekening pribadi Eka Kharisma.
Kaget, itulah yang dirasakan Eka saat itu. Sebab dirinya tak pernah mengajukan pinjaman online.
Saat itu, pinjol Dana Ku meminta kepada Eka untuk membayarkan tagihan sebesar Rp2,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari pinjaman Rp800 ribu dan denda keterlambatan pembayaran Rp1,7 juta.
Awalnya karena tidak pernah mengajukan pinjaman, Eka mengabaikan pesan masuk tersebut dari pinjol ilegal tersebut.
Namun, pinjol tersebut malah meneror rekan, keluarga hingga tetangga Eka Kharisma melalui layanan WA.
Isi pesan tersebut menuduh Eka Kharisma sebagai menuduh pencuri, dan pesan-pesan lainnya yang berisi tuduhan negatif.
Eka mengaku stres dan malu dengan teror dari pinjol ilegal tersebut, bahkan dirinya sempat cek-cok dengan sang istri karena teror dari pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, dirinya juga mengganti no telepon pribadinya karena teror pinjol tersebut.
Karena tidak tahan dengan teror pinjol ilegal tersebut, Eka Kharisma melaporkan hal tersebut kepada Polsek Soreang.
Sebelum melapor ke Polsek Soreang, dirinya melaporkan teror pinjol tersebut ke OJK Jabar.
Eka berpesan untuk berhati-hati serta mengabaikannya saat menerima pesan singkat berisi tawaran pinjaman uang yang disertai tautan.
Dirinya berharap warga lain tidak merasakan atau mengalami teror karena dijebak pinjol ilegal seperti lainnya.
Jika Eka Kharisma merasakan bagaimana dijebak pinjol ilegal, pengalaman terjebak pinjol ilegal dirasakan oleh Rijal FR
Karena teror dan denda yang terus membesar, Rijal FR bahkan harus memutuskan untuk pindah rumah dari Bandung ke kawasan desa terpencil di Cianjur.
Rijal mengaku alasan dirinya mengajukan pinjaman online karena persyaratan yang mudah dan tanpa jaminan.
KTP, itulah syarat yang harus dipenuhi oleh dirinya saat mengajukan pinjol.
Karena kemudahan tersebut, Rijal mengaku meminjam sejumlah uang ke tujuh pinjaman online.
Pinjaman yang diajukan tak besar, antara Rp1 hingga Rp 2 juta. Namun karena telat membayar dirinya harus menanggung utang hingga Rp30 juta dari tujuh pinjol.
Namun, kata Rijal, dibalik kemudahan tersebut tersimpan teror yang menakutkan jika telat melakukan pembayaran.
Ia mencontohkan, pinjaman Rp1 juta jika telat telat membayar dalam jangka satu hari dikenai denda sebesar hingga Rp100 ribu per harinya.
Selain itu, dirinya tidak berani pulang ke rumah karena rumahnya terus didatangi oleh sejumlah orang yang perwakilan pinjol.
Selain harus membayar pinjaman serta denda, kata Rijal, tekanan psikis juga dirasakan oleh dirinya.
Atas pengalaman pahitnya tersebut, Rijal berpesan kepada warga lainnya untuk tidak pernah berurusan atau meminjam uang di pinjaman online meskipun sedang terdesak hal tertentu.
Tips terhindar pinjol
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
Yang pertama lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
Daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum, kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau meminjam untuk menutupi atau melunasi hutang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.
Saat kita melakukan pinjaman pertama kemudian tidak mampu membayar, maka jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua karena pasti sudah tidak bisa.
Intropeksi kemampuan diri
Itulah kisah mereka dijebak dan terjebak pinjol ilegal.
Jika melihat dari kisah mereka, jerat pinjol ilegal bisa dihindari jika kita lebih berhati-hati.
Bahkan jika benar-benar tak ingin terjebak pinjol maka tanamkan dalam diri untuk tidak pernah mengajukan pinjaman online.
Selain itu, kita juga harus bisa mengukur kemampuan diri. Jangan sampai besar pasak daripada tiang.
Selalu bersyukur kepada Tuhan atas apa yang didapatkan dalam hidup. Jangan sampai karena hasrat menggebu akan sesuatu hal membuat kita terjerumus dengan jerat pinjol ilegal.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021