Selain ke BSN, dokumen itu juga diserahkan juga ke Kementerian Perindustrian pada 13 Oktober 2021. Pembakuan fon dan papan ketik aksara Jawa, Bali, dan Sunda tersebut diajukan terkait pelestarian budaya daerah melalui digitalisasi yang sedang dijalankan PANDI.
Dokumen tersebut diserahkan ke Sekretariat Komisi Teknis (Komtek) 35-02 Komunikasi Digital, sebagai bahan pembahasan pada rapat teknis tanggal 18 Oktober 2021, kata Ratih Ayu, staf PANDI yang mengawal proses standardisasi ke BSN, dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu.
"Proses perumusan standardisasi oleh para pegiat aksara Nusantara sejauh ini masih on track. Berkat kerja keras mereka pada akhirnya dokumen standardisasi fon dan papan ketik bisa rampung, dan bisa kami (PANDI) submit tepat waktu ke BSN sesuai dengan timeline yang ditentukan," katanya.
Baca juga: Pelestarian aksara Nusantara perlu dukungan digitalisasi
Ayu menambahkan bahwa dalam dokumen standardisasi yang didaftarkan memuat tiga aksara yang akan masuk dalam penetapan terlebih dahulu yaitu aksara Jawa, Sunda, dan Bali.
"Untuk saat ini baru 3 aksara yang sudah siap didaftarkan, yaitu aksara Jawa, Sunda, dan Bali. Untuk selanjutnya PANDI berencana akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya," jelas Ayu.
Mayastria Yektiningtyas, Analis Standardisasi Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, mengatakan bahwa proses perumusan SNI tersebut berdasar surat Deputi Pengembangan Standar BSN No. 674/BSN/C0-c2/08/2021.
SNI usulan masyarakat tersebut diproyeksikan sudah bisa diajukan penetapan pada Desember 2021.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama dan Pemasaran PANDI, Heru Nugroho, tahun depan PANDI akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya ke BSN untuk mendapatkan SNI.
Berdasarkan rapat PANDI dengan Pemprov Lampung dan pegiat aksara Lampung, diproyeksikan akan didaftarkan tahun depan. "Dan juga rencananya akan diadakan Kongres Aksara Lampung untuk pembakuan standardisasi Aksara Lampung," kata Heru Nugroho.
Baca juga: Penyelesaian sengketa merek dan nama domain didahului mediasi
Baca juga: Situs penjualan domain banggapakai.id diluncurkan
Baca juga: PANDI: Generasi muda harus jadi promotor UMKM di era digital
Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021