“Penjelasan dan beberapa upaya edukasi serta sosialisasi tentang perlindungan penyu kepada kelompok dan wisatawan di sekitar kawasan ekosistem penting dilakukan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan agar masyarakat semakin memahami bahwa penyu adalah salah satu biota yang dilindungi.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menyiapkan berbagai instrumen berupa poster baik tentang perlindungan penyu maupun jenis ikan lain di tempat-tempat strategis di Pantai Senggigi dan sekitarnya.
Baca juga: Penyu terbesar di dunia muncul di Pantai Paloh Kalbar
Sebelumnya diketahui bahwa BPSPL Denpasar menerima laporan mengenai wisatawan yang memegang seekor tukik (anak penyu) dan menggunakannya untuk berfoto selama hampir satu jam di Pantai Senggigi. Kejadian inipun sempat viral melalui postingan reels instagram Indoflashlight pada akhir September lalu.
Berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan atas laporan tersebut pada 3 Oktober, Tim Respon Cepat Wilayah Kerja NTB telah bertemu dengan Ketua Kelompok Beach Boy’s for Changes (BBC) Sariman.
“Pihak BBC membenarkan kejadian tersebut namun tidak mengetahui secara pasti waktu kejadiannya. Selain itu, anggota BBC juga belum mengetahui status hukum penyu dan langkah yang harus diambil apabila menghadapi kejadian tersebut," ungkap Yudi.
Sariman menuturkan bahwa kelompoknya yang berdiri sejak tahun 2018 tersebut juga telah melakukan upaya pelestarian penyu di Pantai Senggigi sejak tahun 2020.
Mengantisipasi kejadian serupa, BPSPL Denpasar telah meminta BBC agar melakukan pendataan terhadap kelompok sehingga ada pelaporan rutin tentang peneluran penyu maupun pelepasliaran tukik.
Baca juga: Presiden menyeru masyarakat untuk ikut melestarikan penyu
Penyu merupakan salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
“Penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional, karena keberadaannya saat ini telah terancam punah,” jelas Tari.
Tari juga menyampaikan perlindungan terhadap penyu sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya demi generasi yang akan akan datang.
“Strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP termasuk penyu, dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka,” pungkasnya.
Sebelumnya, KP juga telah memberikan edukasi kepada pegawainya yang terkait dengan pengelolaan hiu dan pari, melalui Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh dan Pari Kikir serta Identifikasi Karkas Hiu dan Pari kepada pengelola hiu dan pari.
Pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada pegawai KKP agar memiliki kemampuan yang handal dalam melakukan identifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan sehingga produk hiu dan pari yang diperdagangkan telah sesuai dengan dokumen dan persyaratannya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021