"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Johnny, dalam keterangan resmi, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pandemi belum selesai, semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19, termasuk melakukan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.
Menurut Johnny, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yaitu saling menjaga sesama.
"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," kata Johnny.
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berada dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina supaya tidak sakit atau menularkan penyakit ke orang lain.
"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," kata Johnny.
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina, sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Penegakkan aturan karantina kesehatan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, kementerian, lembaga terkait dan relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI, di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," kata Johnny.
Pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal penerapan aturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
Baca juga: Kominfo akan berlakukan moratorium izin pinjol
Baca juga: Kominfo: Teknologi digital tulang punggung pemulihan pascapandemi
Baca juga: Menkominfo lantik Dewan Pengawas RRI
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021