Keputusan tersebut terlampir dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu malam.
Baca juga: KPK menahan Bupati Musi Banyuasin
Baca juga: KPK dalami sumber uang Rp1,5 miliar diamankan dari ajudan Dodi Reza
Baca juga: KPK ungkap arahan Bupati Musi Banyuasin atur lelang proyek
Menurutnya, penunjukan Beni tersebut dilakukan untuk supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten tersebut, setelah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terjaring operasi tangkap tangan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kwartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati," ujarnya.
Lalu ia mengharapkan semua pihak untuk bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status Dodi Reza Alex yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Saya menyampaikan semua pihak agar tetap saling membantu di dalam menjaga stabilitas politik keamanan dan ketertiban masyarakat di Musi Banyuasin. Semua pasti tidak menginginkan situasi seperti ini, inginnya kita pemeriintahan itu berjalan normal dengan segala aktifitas bupati atau walikotanya, namun ini sudah terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Dodi Reza Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Masing-masing Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin HM, Kepala Bidang SDA EU, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan kontraktor swasta berinisial SUH.
"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK RI Alexsander Marwata di Jakarta, Sabtu.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021