• Beranda
  • Berita
  • Sepekan, rencana 5G mining hingga neraca perdagangan surplus

Sepekan, rencana 5G mining hingga neraca perdagangan surplus

17 Oktober 2021 07:23 WIB
Sepekan, rencana 5G mining hingga neraca perdagangan surplus
Ilustrasi - Teknologi 5G. ANTARA/Pixabay

Sejumlah berita penting dan menarik menghiasi berita ekonomi selama sepekan terakhir, mulai dari Telkom dan Freeport bekerja sama menghadirkan 5G mining hingga neraca perdagangan RI surplus 4,37 miliar dolar AS pada September 2021.

Berikut beberapa berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 

1.Erick Thohir: Telkom dan Freeport akan hadirkan 5G Mining

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan PT Freeport bekerja sama dengan Telkom Group akan menghadirkan teknologi 5G Mining.

Berita selengkapnya klik di sini
 

2.Presiden: 2-3 tahun lagi mobil listrik bermunculan dari negara kita

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan mobil listrik dari Indonesia akan bermunculan pada 2 -3 tahun mendatang atau 2023-2024, karena hilirisasi nikel di dalam negeri yang menghasilkan katoda baterai, besi antikarat dan juga baterai litium akan dilakukan.

Berita selengkapnya klik di sini


3.SWA: Hanya 13 persen emiten mampu ciptakan "gain" bagi pemegang saham

Tidak banyak perusahaan publik tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mampu menjaga nilai perusahaan tidak menurun di tengah pandemi dan dalam peringkat SWA 100 hanya 13 persen emiten yang mampu menciptakan gain atau keuntungan atau kekayaan bagi pemegang sahamnya.

Berita selengkapnya klik di sini
 

4.Neraca perdagangan RI surplus 4,37 miliar dolar AS pada September 2021

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus 4,37 miliar dolar AS pada September 2021 dengan nilai ekspor 20,60 miliar dolar AS dan impor 16,23 miliar dolar AS.

Berita selengkapnya klik di sini
 

5.DJP: Penghasilan Tidak Kena Pajak diberlakukan bagi pelaku UMK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021