"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," kata Adrian melalui keterangannya, Minggu.
Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.
Saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.
Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal.
Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.
AFPI menilai masih maraknya pinjol ilegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/web; literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar/ berpenghasilan tidak cukup dan lain-lain; dan adanya financing gap.
"AFPI, sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama legal, mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya," kata Adrian.
"Antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan," imbuhnya.
Baca juga: Kominfo akan berlakukan moratorium izin pinjol
Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu segera lakukan moratorium perizinan pinjol
Baca juga: 77 karyawan pinjol ilegal dipulangkan ke Yogyakarta usai diperiksa
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021