Menkes: Tidak Ada Larangan Total Iklan Rokok

17 Februari 2011 12:23 WIB
Menkes: Tidak Ada Larangan Total Iklan Rokok
Ilustrasi Merokok (Istimewa)

Dilakukan secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan pemerintah tidak akan melakukan larangan total pada iklan rokok yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau.

"Dalam pembahasan RPP Tembakau disepakati bahwa tidak akan `total ban` pada iklan, promosi dan sponsor rokok. Semuanya akan dilakukan secara bertahap," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Endang dalam acara Rapat Koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan susu formula yang diduga tercemar bakteri.

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Selain itu hadir juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan Ketua BPOM Kustantinah.

Endang menjelaskan, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap.

"Dilakukan secara bertahap, misalkan saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara-acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar," katanya.

Endang menambahkan, yang terpenting pada saat ini adalah bagaimana RPP Tembakau segera disahkan menjadi peraturan pemerintah atau PP Tembakau.

"Sekarang yang penting PP itu disahkan dulu, untuk mencegah terus meningkatnya perokok pemula," katanya.

Endang juga menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau dibahas mengenai beberapa hal, diantaranya mengenai iklan, promosi dan sponsor rokok juga peredaran rokok dan lain sebagainya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan RPP tembakau agar bisa disahkan menjadi PP.

Meski demikian pemerintah belum dapat memastikan kapan RPP tersebut akan disahkan menjadi PP.

"Perlu tahapan dan penyusunan peta yang baik, namun diharapkan dalam waktu dekat ini pembehasannya bisa segera selesai dan ditindaklanjuti dengan pengesahan menjadi PP," katanya.
(*)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011