• Beranda
  • Berita
  • KSP: UU Otsus Papua jilid II akomodasi masyarakat adat

KSP: UU Otsus Papua jilid II akomodasi masyarakat adat

18 Oktober 2021 11:39 WIB
KSP: UU Otsus Papua jilid II akomodasi masyarakat adat
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay saat berdiskusi bersama jurnalis Papua, di Jayapura. ANTARA/HO-KSP.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay menegaskan, UU nomor 2/2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II telah mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

Dia mengatakan melalui undang-undang tersebut masyarakat adat Papua akan duduk di lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota.

Menurutnya, perubahan ini menjadi ruang afirmasi rekrutmen politik Orang Asli Papua (OAP), agar dapat berkiprah dalam partai politik dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi.

"Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan," ujar Theo dalam siaran pers KSP di Jakarta, Senin.

Baca juga: Wapres sebut penyelesaian dua RPP Otsus Papua hampir final

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal.

Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

"Badan khusus bertanggung jawab langsung pada presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat," tutur Theo.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041.

"Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan kabupaten/kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” jelas Theo.

Theo juga meminta para jurnalis khususnya di Papua untuk ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II.

"Melalui kawan-kawan jurnalis kami berharap masyarakat akan mengerti dan teredukasi, apa itu otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua," ujarnya.

Baca juga: KSP: Kelas menengah dioptimalkan jadi penggerak ekonomi Papua
Baca juga: Kemenkop apresiasi KSP Indosurya tetap penuhi kewajiban saat pandemi

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021