Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) diminta bertindak cepat guna mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.kelangkaan BBM solar subsidi terkait dengan sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas, sedangkan Pertamina hanya menjalankan distribusi BBM subsidi sesuai kuota yang diatur oleh pemerintah
Sebab, menurut Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan di Jakarta, Senin, kelangkaan solar terjadi karena sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas.
"Saya kira BPH Migas harus bertindak cepat dalam mengambil keputusan terkait kelangkaan ini. Pertamina dalam hal ini sub holding Patra Niaga siap untuk menjalankan jika ada penambahan asalkan ada arahan dari pemerintah," katanya.
Menurut dia, seharusnya sejumlah pihak termasuk BPH Migas segera bertindak cepat dengan segera menyetujui atau meminta kepada Pertamina terkait penambahan kouta BBM subsidi, sebab jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Dikatakannya, kelangkaan BBM solar subsidi terkait dengan sistem kuota yang ditetapkan BPH Migas, sedangkan Pertamina hanya menjalankan distribusi BBM subsidi sesuai kuota yang diatur oleh pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah di APBN tahun 2021 menetapkan kuota BBM bersubsidi sebesar 15.580.040.
"Jadi, kritikan seharusnya bukan diarahkan kepada Pertamina. Karena Pertamina tidak bisa serta-merta menambah kuota. Hal ini terkait dengan biaya subsidi yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina dalam hal ini sub holding Pertamina Patra Niaga (PPN) bisa menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan solar subsidi sampai akhir tahun,” ujar Mamit dalam keterangannya.
Menurut Mamit, terjadinya kelangkaan BBM sebenarnya pertanda membaiknya kondisi ekonomi pasca kebijakan PPKM yang menyebabkan naiknya permintaan.
Penyebab lainnya, tambahnya, terjadinya kenaikan harga CPO (minyak sawit mentah) sepanjang 2021 bisa menjadi penyebab ketersediaan stok BBM subsidi terganggu, karena BBM solar subsidi merupakan program solar B30.
“Kenaikan harga CPO yang melejit sampai 75 persen jika dibandingkan tahun 2020 ikut mendorong kenaikan harga FAME sebagai bahan campuran B30 ini. Jadi, pemerintah harus membuat regulasi harga atau DMO CPO untuk program biodiesel sehingga tidak menambah beban produksi bagi Pertamina jika harga FAME sedang mengalami kenaikan,” ujarnya.
Dia pun mengusulkan saat harga FAME mengalami kenaikan, maka Pertamina bisa diberikan kelonggaran untuk menjual BBM solar subsidi murni tanpa di campur dengan FAME. Jika nanti harga FAME sudah turun, maka Pertamina wajib kembali menjual BBM solar subsidi B30 ke masyarakat.
Baca juga: Kementerian ESDM usulkan subsidi solar Rp500 per liter pada 2022
Baca juga: Polisi ungkap kasus penimbunan solar bersubsidi di Padang
Baca juga: Pertamina beri sanksi salah satu SPBU di Palu terlibat timbun solar
Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021