“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” kata Yos Ginting ketika menyampaikan sambutan dalam seminar bertajuk “Membedah Kebijakan Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom Meeting, Senin.
Ia berpandangan bahwa pembahasan RUU PDP yang optimal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena RUU tersebut akan berperan sebagai infrastruktur hukum dan menjadi payung hukum dari semua proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pribadi.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR: Tercapai titik temu terkait badan otoritas PDP
“Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” ujar dia.
Oleh karena itu, Yos Ginting menekankan pentingnya masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PDP.
Regulasi pelindungan data pribadi, ia melanjutkan, dapat mengakselerasi pengoperasian teknologi ke depannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sehingga memberikan rasa aman kepada para pengguna teknologi.
Baca juga: Peneliti: Pusat Data perlu ditunjang UU Perlindungan Data Pribadi
Pernyataan serupa diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Ia mengatakan bahwa RUU PDP penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang memberi kesempatan dan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia untuk tumbuh.
“Karena kita tahu bahwa ketika kita mendorong ekonomi digital, maka setidaknya atau seminimalnya, yang kita punya adalah perlindungan data nasabah, data konsumen, dan data pelanggan,” kata Meutya.
Dengan demikian, ia mengatakan bahwa penyelesaian RUU PDP merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengembangan ekonomi digital.
Baca juga: Akademisi ingatkan RUU PDP harus segera disahkan
Selain itu, ia berharap kepada masyarakat untuk turut berperan dalam mengimplementasikan UU PDP ketika sudah disetujui disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
"Kalau masyarakat tidak turut berperan, maka undang-undang hanya akan menjadi pagar-pagar atau rambu-rambu yang tidak bisa berfungsi dengan baik," kata Meutya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021