Alasannya jika kepolisian hanya berpedoman pada hasil visum et repertum (VeR) dan visum et repertum psikiatrum (VeRP), maka akan menyulitkan korban mendapatkan keadilan, kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
“Seharusnya keterangan-keterangan dan informasi-informasi ini dioptimalkan sehingga ini bisa menjadi lebih terang kasusnya,” kata Siti Aminah.
Hasil rekam medis yang diterima oleh ibu korban lewat pemeriksaan dokter secara mandiri, kata dia, menunjukkan diagnosa ada peradangan pada jaringan anus dan kemaluan para korban.
Baca juga: Polisi buat laporan model A dalami duduk perkara kasus Luwu Timur
Tidak hanya itu, Komnas Perempuan mendorong kepolisian memanggil dokter yang mengeluarkan rekam medis itu dan menjadikannya sebagai sumber keterangan ahli.
Di samping rekam medis, Komnas Perempuan mendorong kepolisian menjadikan hasil pemeriksaan P2TP2A Sulawesi Selatan terhadap kondisi psikologis tiga korban sebagai barang bukti.
Alasannya, kata dia, hasil pemeriksaan P2TP2A Sulawesi Selatan di Makassar menunjukkan tiga korban memberi keterangan yang konsisten dan saling menguatkan bahwa mereka mengalami kekerasan seksual oleh ayah mereka dan dua orang lainnya.
“Tidak optimalnya pengumpulan barang bukti dan alat bukti ini mengakibatkan keputusan penghentian penyelidikan dipertanyakan oleh ibu korban dan tim kuasa hukum,” kata Siti Aminah.
Baca juga: LBH Makassar apresiasi Polri buka kasus rudapaksa anak Luwu Timur
Dia menegaskan pembuktian kasus yang terpaku pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap menyulitkan para korban kekerasan seksual, termasuk tiga anak di Luwu Timur untuk mendapatkan keadilan.
“Sistem pembuktian tidak berpihak pada korban, termasuk misalnya keterangan saksi. Hal lain yang harus dilihat terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap korban itu dijadikan dasar penghentian penyelidikan,” paparnya merujuk pada hasil visum para korban.
Hasil visum yang diperoleh kepolisian menunjukkan tidak ada kerusakan pada kemaluan dan anus korban.
“Yang utama, rekam medis dokter yang merawat anak-anak tidak dijadikan barang bukti. (Hasil pemeriksaan) dokter tidak dijadikan (keterangan ahli), karena sangat berbeda posisi rekam medis dan visum,” kata Siti Aminah.
Baca juga: Pakar sebut kasus SP3 rudapaksa di Luwu Timur ada dua opsi
Walaupun demikian, ia menyadari rekam medis dalam proses penyidikan dan pembuktian kasus jika merujuk pada aturan perundang-undangan hanya bersifat sebagai penunjuk, sementara hasil visum punya kedudukan hukum yang lebih kuat.
Terkait itu, Komnas Perempuan menyampaikan hasil visum terhadap korban tidak dapat diandalkan, karena pemeriksaan VeR dan VeRP dilakukan tidak segera setelah peristiwa dilaporkan.
“Hasil VeR dan VeRP seharusnya dilakukan dalam tempo secepatnya. Apabila terlambat beberapa hari atau dimintakan pemeriksaan ulang, hasil VeR dan VeRP bisa berbeda atau tidak relevan,” terangnya.
Kasus rudapaksa tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur kembali ramai dibicarakan publik setelah ada laporan jurnalistik dari sebuah media nasional yang mendalami keterangan ibu korban.
Pelaku diduga adalah mantan suami ibu korban, yang aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ibu korban membuat laporan kepada Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Polres Luwu Timur selanjutnya melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Namun, Polres menghentikan penyelidikan karena kurang bukti.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021