• Beranda
  • Berita
  • KKP-Kemendag perketat pengawasan impor ikan dan garam

KKP-Kemendag perketat pengawasan impor ikan dan garam

18 Oktober 2021 17:36 WIB
KKP-Kemendag perketat pengawasan impor ikan dan garam
Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengetatan pengawasan impor ikan dan garam, yang digelar di Kantor KKP, Jakarta, Senin (18/10/2021). ANTARA/HO-KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perdagangan bersinergi dalam memperketat pengawsan impor produk hasil perikanan dan komoditas pergaraman dalam rangka untuk melindungi produk pangan dalam negeri.

"Kami memiliki concern yang sama untuk memperkuat pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman sebagai salah satu upaya untuk melindungi nelayan maupun petambak garam," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautn dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam penandatanganan kerja sama di kantor KKP, Jakarta, Senin.

Menurut Adin, kedua belah pihak akan menyusun strategi pengawasan impor dan melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu.

Adin juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pengawasan ini adalah memastikan agar impor hasil perikanan maupun komoditas pergaraman ini sesuai peruntukan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami bersama akan kawal pengawasannya di lapangan agar sesuai untuk peruntukan dan tidak melanggar ketentuan," ucap Adin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyampaikan bahwa melalui sinergi dalam pelaksanaan pengawasan impor ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap sektor kelautan dan perikanan.

Veri juga menjelaskan bahwa impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.

"Kami ingin melalui sinergi pengawasan yang terintegrasi ini iklim usaha menjadi kondusif dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan kondisinya semakin maju," ujar Veri.

Veri juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan melalui pengawasan ekspor dan impor akan melaksanakan tugas dan fungsinya agar terkait dengan impor hasil perikanan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan komitmennya untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan maupun petambak garam. Menteri Trenggono juga terus mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan melalui berbagai upaya dan program terobosan seperti penangkapan terukur, pengembangan perikanan budidaya dan pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021