"Dapat saya jelaskan yang mulia, beliau (Stepanus Robin Pattuju) datang ke (Lapas) Tangerang dengan Pak Azis Syamsuddin, lalu Pak Robin menyampaikan dia penyidik. Beliau menunjukkan 'badgenya' dan kemudian datang lagi, jadi saya berpikir ada perubahan besar di KPK, saya kan waktu itu tidak mengerti," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
Baca juga: Rita Widyasari diminta tidak membawa-bawa nama Azis Syamsuddin
"Jadi tanpa bertanya pun, saya percaya," tambah Rita.
Rita menyebut kedatangan Azis dan Robin ke Lapas Sukamiskin terjadi pada sekitar September 2020.
"Saya tidak menanyakan apakah benar penyidik, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang mendatangi saya dan saya juga tidak meminta," ungkap Rita.
"Setelah saudara tahu yang dikenalkan Azis Syamsuddin adalah penyidik KPK, apa yang ada di dalam benak saudara saat itu?" tanya ketua majelis hakim Djumyanto.
"Saya pikir malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya, saya kan saat itu dalam posisi yang sangat buruk," jawab Rita.
Baca juga: Bekas Bupati Kukar Rita Widyasari beri Rp60,5 juta ke eks penyidik KPK
"Kalau saudara mengatakan yang datang adalah penyidik KPK, malaikat datang, saudara kan terpidana?" tanya hakim.
"Ada yang mau bantu, saya pikir begitu Yang Mulia," jawab Rita.
"Apakah penyidik KPK punya tupoksi berkaitan dengan perkara PK?" tanya hakim.
"Seingat saya, Pak Maskur menyampaikan ini bisa murah harganya karena ada Pak Robin. Membantu PK melalui pengacara jadi berhasil, mekanisme yang disampaikan ke saya begitu Yang Mulia," jawab Rita.
Baca juga: Robin patok Rp10 miliar urus perkara eks Bupati Kukar Rita Widyasari
"Artinya saudara tadi mengatakan malaikat datang bagaimana?" tanya hakim.
"Ya ada orang yang membantu saya, tapi memang dari lubuk hati saya paling dalam kalau orang minta bantu saya pasti bantu kalau ada," ungkap Rita.
Rita dalam persidangan juga mengakui bahwa ia memberikan uang Rp60,5 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan karena Robin beralasan butuh uang untuk orang tuanya yang terkena COVID-19, saudaranya yang meninggal sampai istrinya yang melahirkan.
"Apa sih yang jadi pemikiran saudara ketika Azis Syamsuddin memperkenalkan seorang penyidik KPK sedangkan saudara kasusnya dijerat KPK, bagaimana saudara percaya orang yang sudah menangkap saudara akan menolong saudara?" tanya hakim anggota Jaini Bashir.
"Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya yang mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya apalagi yang kenalkan saya adalah sahabat saya, saya percaya sehingga saya melihat dalam kehidupan saya ini ada malaikat yang datang," jawab Rita.
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan peninjauan kembali (PK)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021