Pada industri hijau, proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan ...
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menempa Sumber Daya Manusia (SDM) industri agar berwawasan lingkungan sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan ekonomi hijau.
“Pada industri hijau, proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.
Untuk itu Kemenperin terus mendorong optimalisasi daya saing seluruh sektor manufaktur di Indonesia melalui penerapan proses produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Hal itu sejalan dengan prinsip industri hijau yang bertujuan meningkatkan efisiensi sistem produksi dan mendukung implementasi ekonomi sirkular dan praktik terbaik, baik dalam manajemen perusahaan maupun pemilihan teknologi.
Beberapa waktu lalu pada acara Sarasehan 100 Ekonom, Presiden Joko Widodo menegaskan salah satu strategi besar ekonomi dan bisnis negara adalah melalui penerapan ekonomi hijau.
Implementasi ekonomi hijau telah dimulai melalui Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon atau Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang telah terintegrasi dengan RPJMN 2020-2024 dan selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurut Menperin, pihaknya bertekad mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau.
Baca juga: Kemenperin susun mekanisme insentif perusahaan terapkan industri hijau
Melihat pentingnya ekonomi hijau untuk pertumbuhan industri dan pelestarian lingkungan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali melaksanakan Bimtek Akbar seri 3 tahun 2021 pada Senin (18/10) dengan tema "Self-assessment Sertifikasi Industri Hijau" yang diikuti 1.018 SDM industri dan 328 peserta ASN dari berbagai lembaga.
Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan Kemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beragam program strategis, salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
SIH disusun untuk tiap komoditas berdasarkan Klasiffikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lima digit, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
“Hingga tahun 2021, sudah ditetapkan 28 SIH melalui Permenperin dan sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau,” sebut Doddy.
Adapun persyaratan di dalam SIH meliputi ketentuan teknis dan manajemen.
“Penerapan SIH diharapkan dapat mendukung tercapainya beberapa program pemerintah, antara lain sirkular ekonomi, skenario net zero emission pada 2060, serta pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Doddy.
Baca juga: Kemenperin konsisten wujudkan penerapan industri hijau
SIH selanjutnya akan menjadi tools dalam rangkaian penerbitan sertifikat industri hijau melalui tahapan permohonan dari perusahaan industri, penilaian oleh auditor industri hijau, dan penetapan hasil sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH).
Melalui Permenperin Nomor 24 Tahun 2021, telah ditetapkan 14 LSIH yang berasal dari internal Kemenperin maupun lembaga sertifikasi swasta.
“Bagi perusahaan yang telah berhasil memenuhi seluruh batasan yang dipersyaratkan di dalam SIH, akan diberikan sertifikat industri hijau yang berlaku selama empat tahun, dan berhak untuk menggunakan logo industri hijau,” ujarnya.
Doddy mengemukakan manfaat dari bimtek ini adalah menyiapkan SDM industri nasional agar dapat melakukan penilaian mandiri untuk mengenal kelebihan dan kekurangan industrinya, sehingga ke depannya industri dapat memperoleh sertifikasi industri hijau. Selain itu, guna mendorong efisiensi dan efektivitas industri nasional dan bertransformasi menuju industri hijau.
“Ke depan, SDM industri yang telah memahami sertifikasi industri hijau dapat membantu perusahaan industri dalam penyiapan data-data penggunaan bahan baku, energi, air, emisi GRK, pengelolaan limbah dan lain-lain sehingga perusahaan dapat melakukan proses self-assessment,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: RI akan bangun Green Industrial Park pertama di dunia
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021