• Beranda
  • Berita
  • Tak punya sumur resapan, Pemkot Jakpus ancam cabut izin perusahaan

Tak punya sumur resapan, Pemkot Jakpus ancam cabut izin perusahaan

18 Oktober 2021 20:20 WIB
Tak punya sumur resapan, Pemkot Jakpus ancam cabut izin perusahaan
Petugas Dinas Bina Marga mengamati air yang ada di dalam sumur resapan air hujan di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/4/2019). Pemprov DKI Jakarta akan membangun sekitar 1.000 sumur resapan air untuk mencegah banjir saat musim hujan serta menampung air hujan sebagai cadangan untuk musim kemarau. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nanti kita akan mengecek lagi menjelang 30 hari. Kalau tidak ada, dicabut perizinannya

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengancam mencabut izin perusahaan jika perkantoran mereka tidak memiliki sumur resapan, sesuai dengan standar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan pihaknya telah melakukan audit secara serentak di sejumlah perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta guna meninjau keberadaan sumur resapan.

"Badan-badan usaha perkantoran swasta mengurangi debit air. Jadi, semua air tidak langsung dibuang ke saluran, tetapi ditampung ke dalam sumur resapan berdasarkan perizinan yang mereka miliki," kata Dhany di Jakarta, Senin.

Pembuatan sumur resapan di perkantoran ini berfungsi untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah.

Baca juga: Pemkot Jaktim luncurkan layanan digital pantau sumur resapan

Pemkot Jakarta Pusat pun telah membentuk tiga tim terpadu yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran yang masuk dalam prioritas titik rawan banjir.

Sejumlah titik tersebut berada di kawasan Karet Tengsin, Bendungan Hilir (Benhil), Sudirman, Jalan Karet Haji Abdul Jalil dan Le Meridien.

Tim pengawas terpadu akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.

Peninjauan terhadap perkantoran ini akan dilakukan selama sepekan ini. Nantinya, laporan peninjauan tim terpadu akan dimasukkan dalam penilaian (self assesment) perkantoran yang telah disidak.

Baca juga: Pemkot Jakbar fokuskan pembangunan sumur resapan di tiga kecamatan

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Nanti kita akan mengecek lagi menjelang 30 hari. Kalau tidak ada, dicabut perizinannya," kata Dhany.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021