Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah melakukan peninjauan hotel karantina di Bali sebagai kesiapan untuk menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan selama masa karantina di hotel.
"Dari peninjauan tersebut, diperoleh sejumlah review," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf secara virtual, Jakarta, Senin.
Ia memaparkan kajian pertama adalah memastikan adanya Closed Circuit Television (CCTV) pada hotel karantina untuk memantau pergerakan tamu. Kedua, pantai tak dibuka untuk karantina agar dapat memudahkan pengawasan.
Selanjutnya, makanan dan minuman diletakkan di depan kamar hotel. Tamu dipersilakan mengambil makanan setelah petugas hotel meninggalkan area kamar untuk meminimalisir interaksi demi menghindari penyebaran virus COVID-19.
Baca juga: Menparekraf paparkan evaluasi pasca-pembukaan Bali
“(Terakhir), Kami meminta kepada hotel-hotel untuk merencanakan kegiatan apa saja yang bisa dilakukan tamu selama karantina,” terang Menparekraf.
Mengenai kemungkinan hotel karantina dapat menerima tamu regular atau tamu biasa yang menginap di sebuah hotel dan umumnya tanpa membuat reservasi terlebih dahulu, ia memastikan hal itu dapat diperbolehkan dengan disertai sejumlah persyaratan.
Syarat pertama, hotel harus memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik sehingga wisatawan karantina dan non karantina tidak berada di wilayah yang sama. Kedua, diizinkan jika hotel terdiri dari beberapa gedung (wings) atau yang berbentuk villa.
Selanjutnya, aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan. Terakhir, bagi hotel yang memiliki satu bangunan dan terdata sebagai hotel karantina wisman, diminta untuk fokus menerima wisman.
Baca juga: Menparekraf: Pariwisata jangan sampai memicu gelombang ketiga COVID-19
Baca juga: Menparekraf: Toilet di destinasi wisata harus penuhi standar nasional
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021