1. Bareskrim limpahkan berkas perkara penganiayaan M Kece ke kejaksaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace ke Kejaksaaan Agung RI.
Dirketur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut pada hari Rabu (13/10).
Selengkapnya baca disini
2. Pakar: Perkuat keamanan siber cegah situs pemerintah untuk judi online
Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha memandang penting memperkuat keamanan siber pada situs milik pemerintah agar tidak sebagai tempat situs judi online, menyusul sejumlah website pemerintah yang menjadi korban deface web.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr Pratama Persadha mengemukakan hal itu melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin pagi, ketika merespons pemberitaan mengenai peretasan terhadap sejumlah situs milik pemerintah, kemudian menjadikan website ini tempat situs judi online.
Selengkapnya baca disini
3. LP3ES: Universitas berperan penting jaga Papua dalam NKRI
Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini mengimbau universitas mengambil peran menjaga Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan meningkatkan pluralitas di lingkungannya.
Menurutnya, dalam webinar “Riset Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua dan Tekanan Kebebasan”, Jakarta, Senin, masalah Papua bisa diatasi oleh universitas dengan memunculkan suasana pluralitas suku dan budaya di dalamnya.
Selengkapnya baca disini
4. Kemenkumham: RKUHP masih atur pidana ancaman hukuman mati
Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan ancaman hukuman mati masih diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Di dalam RKUHP kita ke depan pidana mati disebutkan sebagai salah satu jenis pidana yang bersifat khusus," kata dia, di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
5. Jubir: Waspadai pemerasan berkedok surat kabar berlogo mirip KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai atas beredarnya surat kabar bernama "Koran Pengawas Korupsi" berlogo mirip KPK yang diduga digunakan sebagai modus pemerasan.
"KPK mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021