Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait aturan pengunjung anak usia sebelum 12 tahun.Masih tunggu SK dari Dinas Parekraf DKI dulu
"Untuk sekarang belum. Masih tunggu SK dari Dinas Parekraf DKI dulu," kata Humas TMII Adi Widodo di Jakarta, Selasa.
Penegasan itu terkait dengan telah menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi dua.
Pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari tiga level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Baca juga: Kawasan wisata DKI dilarang terima anak di bawah 12 tahun
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.
Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.
Baca juga: Anies yakin pariwisata Jakarta segera bangkit
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021