Ini peluang baik bagi UMKM. Jangan ragu, ikuti prosesnya
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan peluang bisnis dari ketentuan kewajiban pemerintah, yang mengalokasikan 40 persen pengadaan barang dan jasa ke sektor UMKM.
"Ini peluang baik bagi UMKM. Jangan ragu, ikuti prosesnya," kata Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma dalam acara "Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja" di Rumah BUMN Yogyakarta sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan 40 persen pengadaan barang dan jasa ke sektor UMKM ini tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunan UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Panutan menekankan kepada pelaku UMKM untuk menangkap peluang ekspansi bisnis tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, menurut keterangan tertulis KSP, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta meminta agar UMKM memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti syarat memiliki legalitas usaha atau izin.
Menurut Setya, kemudahan memperoleh izin juga sudah diakomodir dalam UU Cipta Kerja, di antaranya kemudahan untuk usaha perorangan dengan syarat Nomor Induk Berusaha.
"Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," kata Setya.
Kemudian, Setya menjelaskan pelaku UMKM yang telah bergabung di 12 lokapasar (marketplace) mitra LKPP bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Keterlibatan UMKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp200 juta," katanya.
Selain itu, menurut dia, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mendaftar daring di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Baca juga: KSP pastikan UU Cipta Kerja hadirkan kemudahan berusaha UMKM
Baca juga: Moeldoko berdialog dengan petani garam di Desa Rawaurip Cirebon
Baca juga: Kantor Staf Presiden luncurkan aplikasi Bela KSP
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021