• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jakbar tangani dua laporan kasus pinjol yang resahkan warga

Polrestro Jakbar tangani dua laporan kasus pinjol yang resahkan warga

19 Oktober 2021 17:03 WIB
Polrestro Jakbar tangani dua laporan kasus pinjol yang resahkan warga
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal yaitu PT Ant Information Consulting (AIC) yang kerap mengancam nasabahnya saat menagih utang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

kalau ada foto-foto vulgar disebar kan itu juga bisa kita kenakan pasal,

Polrestro Jakarta Barat menerima dua laporan kasus pinjaman "online" (pinjol) dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang telah membuat resah masyarakat.

"Kita sekarang  menerima dua laporan. Nah kita dahulukan penanganan laporan ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Joko Dwi Harsono saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: Polisi buru WNA diduga pemilik sindikat pinjol Cengkareng

Joko mengatakan dua laporan yang sedang ditangani tersebut tidak terkait dengan aspek legalitas perusahaan. Polisi hanya fokus kepada tindak pidana yang dilakukan  oknum penagih hutang.

"Apakah ada ancaman atau ada penyebaran data milik pribadi peminjam. Kemudian kalau ada foto-foto vulgar disebar kan itu juga bisa kita kenakan pasal," kata Joko.

Hingga saat ini, dua laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dan mencari barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Pinjol ilegal di Cengkareng jerat 5.700 nasabah dari media sosial

Lebih lanjut, selain dua laporan tersebut, Joko mengaku pihaknya banyak menerima aduan masyarakat terkait praktik pinjol yang meresahkan itu.

"Ada banyak aduan, ada yang sifatnya pengaduan ada yang laporan. Kalau laporan berarti setelah hasil verifikasi alat buktinya sudah terpenuhi," jelas Joko.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis.

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (14/10).

Baca juga: Sosiolog UGM sebut sebagian pekerja pinjol ilegal adalah korban

Menurut Yusri Yunus, penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.

"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.

Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.

Sebelumnya Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui OJK, perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga pihak kepolisian menggerebeknya.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021