• Beranda
  • Berita
  • LSM LAdA Damar dorong penyusunan SOP bagi PMI korban TPPO

LSM LAdA Damar dorong penyusunan SOP bagi PMI korban TPPO

19 Oktober 2021 17:35 WIB
LSM LAdA Damar dorong penyusunan SOP bagi PMI korban TPPO
Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung Sely Fitriani, saat dimintai keterangan. Selasa, (19/10/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
LSM Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar mendorong Pemprov Lampung segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) khususnya perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan anak korban kekerasan berbasis gender.

"Kami telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait guna menyusun SOP tentang mekanisme pelayanan PMI yang jadi TPPO dan anak korban kekerasan berbasis gender," kata Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung Sely Fitriani, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa mengacu pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbanyak di Indonesia yang rata-rata adalah perempuan.

Atas dasar itu, pihaknya pun mencoba menginisiasi pembentukan SOP ini bekerjasama dengan Pemprov Lampung agar layanan bagi perempuan PMI yang menjadi korban TPPO segera disusun.

Baca juga: BP2MI Lampung jadi percontohan "Mobile Service"

Baca juga: Sembilan PMI akan jalani tes cepat ulang sebelum pulang kampung


"Kami ingin ada alur layanan yang menjadi acuan bagi lembaga layanan ketika melakukan pendampingan, penanganan terhadap perempuan PMI yang menjadi TPPO," kata dia lagi.

Dengan kerja sama sesuai SOP yang telah dibentuk, penanganan perempuan PMI korban TPPO betul-betul mengedepankan prinsip kebutuhan dan kepentingan korban.

"Kemudian kinerja yang dilakukan oleh pihak terkait juga berkualitas, terintegrasi dan tepat terhadap korban yang tentunya mengarah pada adanya jaminan perlindungan bagi korban," kata dia.

Kepala UPT BP2MI Lampung Ahmad Salabi mendukung adanya mekanisme layanan terhadap PMI, sehingga semuanya dapat tertib administrasi.

Namun begitu, dalam melakukan layanan terhadap PMI yang menjadi TPPO atau mendapat kekerasan saat bekerja, bukan hanya mereka saja tapi juga keluarganya pun harus dipikirkan.

"Selama ini kami mempunyai kegiatan bantuan tanggap darurat berupa finansial bagi PMI ilegal dan yang resmi tidak diberikan karena mereka mendapatkan asuransi. Selain itu yang terpenting adalah pemberdayaan PMI sehingga selepas mereka pulang tidak perlu lagi pergi bekerja di luar negeri," kata dia pula.*

Baca juga: Antisipasi kedatangan pekerja migran, Lampung sediakan karantina

Baca juga: Pemda diajak BP2MI berikan perlindungan pada pekerja migran

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021