"Hal itu dengan jelas telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Ferdy Sambo usai mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pembahasan beberapa hal antara kedua institusi.
Baca juga: Komnas HAM apresiasi keterbukaan Polri tangani kasus di Tanah Air
Menurut dia, menghormati kebebasan pers adalah cerminan dari hak informasi kepada masyarakat luas. Selain itu, Polri memahami adanya artikel investigasi yang mengalami duplikasi oleh media nasional berangkat dari sebuah keraguan.
Menindaklanjuti keraguan tersebut, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) 2162 yang baru saja diterbitkan. Dalam STR tersebut memuat agar humas secara transparan menyebarkan informasi penanganan kasus yang ada di kepolisian.
Baca juga: Polri-Komnas HAM lakukan penguatan pengawasan hak asasi manusia
Secara umum, ia mengatakan di era serba digitalisasi, maka saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dengan berbagai kepentingan, baik itu menyangkut rekreasi, edukasi, aktualisasi bahkan politik sekalipun.
"Tidak terkecuali setiap anggota polisi juga mudah dikontrol melalui media sosial," kata dia.
Sambo mengaku telah beberapa kali mengingatkan jajarannya agar bijak dalam menggunakan media sosial karena jika tidak, maka bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca juga: Komnas HAM: Buruh migran rentan tidak terlindungi saat pandemi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021