Tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk kategori PPKM level 4, hanya berlaku PPKM level 2 dan 3
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyatakan bahwa seluruh wilayah di provinsi itu tidak masuk lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.
“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk kategori PPKM level 4, hanya berlaku PPKM level 2 dan 3,” katanya di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara, sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.
Selanjutnya Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.
Menurut dia data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.
Pihaknya berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.
Ia juga menyampaikan Pemerintah Aceh berharap kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi.
“Vaksinasi menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu,” katanya.
Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi, demikian Muhammad Iswanto.
Baca juga: Banda Aceh kembali buka objek wisata setelah PPKM level 3
Baca juga: Banda Aceh masuk zona kuning, warga diminta tetap disiplin prokes
Baca juga: IDI minta PPKM level 4 di Banda Aceh ditegakkan secara ketat
Baca juga: Pengamat nilai penerapan PPKM di Aceh belum maksimal
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021