"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilik izin edar BPOM," kata Ratu Rante Allo melalui pesan singkatnya pada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Menurut Ratu, berdasarkan aturan tersebut, produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM;
Pertama, mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.
Kedua, yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Ketiga, yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Keempat, adalah pangan olahan siap saji, yakni pangan yang disimpan sementara pada suhu beku dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.
"Sedangkan, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal, wajib memilik izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah," katanya.
Namun, Ratu tidak menjelaskan, seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap produsen yang mengabaikan izin edar dari BPOM.
Sebelumnya, unggahan di sebuah akun media sosial Twitter menjadi viral, yakni menceritakan seorang pelaku UMKM yang memproduksi "frozzen food" dipanggil untuk menjalani klarifikasi produknya.
Pelaku UMKM itu diberikan sanksi ancaman hukuman penjara dan/atau denda karena produknya tidak memiliki izin edar pangan industri rumah tangga (PIRT).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021