Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 23 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dengan meringkus delapan orang tersangka.Jaringan ini masih akan kami kembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Rabu, menyebut identitas kedelapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ (26), HS (26), I (47), SNU (30), FS (26), dan EA (38).
Riko menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka pertama pada 16 September 2021 di Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 0,13 gram sabu-sabu.
"Dari pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan titipan rekannya di Aceh. Ini masih kami dalami," ujarnya lagi.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Baca juga: Polisi dilempari warga saat menangkap bandar sabu-sabu di Labuhanbatu
Baca juga: Polda Sumut mendalami kasus kurir 950 gram sabu-sabu
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021