• Beranda
  • Berita
  • Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri

Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri

20 Oktober 2021 19:39 WIB
Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Gedung Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, tempat perawatan dan karantina pasien COVID-19. (ANTARA/Ariella Annasya/gp/foc)
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Hal itu dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny kepada ANTARA, Rabu.

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

​​​​​Baca juga: Satgas: Wajib karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional

​​​​​Baca juga: WNA-WNI yang datang ke Indonesia wajib karantina lima hari

Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari.

Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar COVID-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.

"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.

Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya.

Baca juga: Rachel Vennya bisa kena pidana karena kabur dari isolasi

Baca juga: Polda Metro tegaskan usut tuntas kasus kaburnya Rachel Vennya

Baca juga: Imbas Rachel Vennya, oknum anggota TNI terancam hukuman disiplin

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021