• Beranda
  • Berita
  • Kadin nilai Inmendagri Nomor 53/2021 beratkan industri penerbangan

Kadin nilai Inmendagri Nomor 53/2021 beratkan industri penerbangan

20 Oktober 2021 20:12 WIB
Kadin nilai Inmendagri Nomor 53/2021 beratkan industri penerbangan
Dokumentasi - Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja. ANTARA/Ahmad Wijaya

Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional

Kadin menilai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali memberatkan industri penerbangan mengingat syarat penerbangan dari sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen menjadi RT-PCR.

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. Dari yang sebelumnya diperbolehkan mengunakan SWAB Antigen menjadi diwajibkan mengunakan RT-PCR sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Karenanya, tambah Denon, seperti yang diketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturannya dapat diperlonggar bukan diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

"Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan perjalanan bagi penumpang angkutan udara," katanya.

Denon yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan jika pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif COVID-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.

Karena perubahan persyaratan dari SWAB Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunnya angka penyebaran COVID-19, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional

"Jadi menurut kami, SWAB Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran COVID-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," katanya.

Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air saat COVID-19.

Baca juga: Kemenhub jelaskan terbitnya Inmendagri yang mengatur syarat PCR

Baca juga: Lima daerah PPKM level 1, warga Jatim diingatkan disiplin prokes

Baca juga: Mendagri terbitkan 2 instruksi mengenai lanjutan PPKM

 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021