Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, saat ini tengah mengumpulkan kelengkapan administrasi korban gempa bumi yang terjadi pada 16 Oktober 2021 agar bisa mendapatkan santunan dari pemprov setempat.BPBD kabupaten yang mengumpulkan kelengkapan administrasinya, selanjutnya disetor kolektif ke provinsi
"BPBD kabupaten yang mengumpulkan kelengkapan administrasinya, selanjutnya disetor kolektif ke provinsi," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Rabu.
Menurut Rentin, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2021, maka korban gempa Karangasem bermagnitudo 4,8 yang berlokasi di darat pada jarak 8 kilometer barat laut Karangasem itu, akan mendapatkan santunan atau bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: TNI AL dirikan Pos Siaga Bencana gempa di Karangasem-Bangli
Pergub No. 32 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.
"Kami sedang proses, maksimal dua minggu dari peristiwa gempa tersebut, santunan harus sudah masuk ke rekening korban atau ahli waris. Biasanya juga dalam waktu satu minggu sudah jadi," ucapnya.
Hanya saja, ujar Rentin, kendala yang sering dihadapi di lapangan itu terkait kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening bank dari masyarakat karena pemberian santunan melalui proses transfer (non-tunai).
Baca juga: Mensos tekankan pentingnya antisipasi saat kunjungi daerah gempa Bali
Bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta, bagi yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan Rp20 juta dan santunan bagi yang luka berat Rp10 juta.
Dalam Pergub Bali 32/2021 itu juga diatur mengenai bantuan perbaikan rumah penduduk, sarana prasarana perekonomian dan fasilitas umum.
"Kalau bantuan untuk perbaikan rumah penduduk harus dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, yang di dalamnya ada Dinas PUPR untuk melihat kelayakan dan kepatutan, serta menilai rusak sedang atau berat," kata Rentin.
Baca juga: BPBD Bali: Kerugian material gempa Karangasem capai hampir Rp1 miliar
Adapun besaran perbaikan/rehabilitasi untuk sarana prasana perekonomian yakni rehabilitasi rusak ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta, rehabilitasi rusak sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, rehabilitasi rusak berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta.
Sementara untuk perbaikan rumah, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp7,5 juta, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp15 juta, rehabilitasi berat dapat dibantu paling banyak Rp25 juta dan pembangunan kembali rumah yang hancur total dapat dibantu paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Kepala BNPB lakukan peninjauan ke lokasi terdampak gempa Bali
Sedangkan untuk fasilitas Umum, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp30 juta, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp40 juta, dan rehabilitasi berat dapat dibantu paling banyak Rp100 juta.
Gempa bumi Karangasem telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, korban luka, dan kerusakan rumah warga dan serta fasilitas umum di Kabupaten Karangasem dan Bangli.
Berdasarkan data infografis yang dikeluarkan BPBD Bali, korban meninggal dunia (3 orang), yang luka berat (9 orang), luka ringan (74 orang), dan 2.164 bangunan mengalami kerusakan dengan perkiraan jumlah kerugian sementara mencapai Rp64,71 miliar lebih.
Baca juga: Kodam Udayana siapkan alat berat atasi longsor akibat gempa Bali
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021