Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
"Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang salinannya diterima di Jakarta, Kamis.
SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.
Baca juga: Ragunan siap sambut pengunjung pada Sabtu 23 Oktober
Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.
Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.
Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram @dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10) menyebutkan sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap.
Baca juga: Pembukaan kembali Ragunan tunggu keputusan Pemprov DKI
Meski demikian, dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 tahun 2021 sudah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021