• Beranda
  • Berita
  • Ketua Ombudsman singgung penguatan lembaga pengawas pelayanan publik

Ketua Ombudsman singgung penguatan lembaga pengawas pelayanan publik

21 Oktober 2021 14:03 WIB
Ketua Ombudsman singgung penguatan lembaga pengawas pelayanan publik
Tangkapan layar ketika Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyampaikan pengantar diskusi dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Th 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis (21/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan penguatan lembaga pengawas, khususnya terkait dengan bidang pelayanan publik.

"Kita berharap bahwa Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik bisa diperkuat," kata Mokh Najih dalam diskusi publik bertajuk "Refleksi 13 Tahun UU No. 37 Th 2008 tentang Ombudsman RI dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, Kamis.

Pemerintah dapat melakukan penguatan tersebut melalui pembentukan perwakilan-perwakilan atau kantor-kantor vertikal pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota.

Sementara ini, ucap Mokh Najih, Ombudsman RI sudah membentuk perwakilan pada 34 provinsi, tetapi masih belum menyelenggarakan hal yang serupa untuk tingkat kabupaten dan kota.

“Secara existing, diskusi mengenai lembaga pengawasan sangat strategis,” ucap dia.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia tidak hanya memerlukan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai tiga lembaga pemegang kuasa, tutur Mokh Najih. Indonesia juga memerlukan lembaga pengawas untuk memantau dan memastikan kelancaran pemerintahan.

Baca juga: Ombudsman: Saat pandemi ada penurunan laporan praktik malaadministrasi

Baca juga: Ombudsman kawal kasus asusila oknum Kapolsek Parigi sampai pengadilan


Konstitusi Indonesia telah menyebut satu bentuk lembaga pengawas, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut fokus kepada audit di bidang penganggaran.

"Pengawasan atau audit di bidang pelayanan publik itu belum ada. Oleh karena itu, perlu ada penguatan gagasan secara konstitusional tentang lembaga pengawasan sebagai cabang kekuasaan negara (yang, red.) baru," ujar Mokh Najih.

Melalui penguatan kelembagaan, Mokh Najih berharap agar dapat terwujud peningkatan pada aspek sumber daya manusia (SDM).

"Mengingat kelembagaan yang masih sangat kecil, maka jumlah sumber daya manusia juga masih sangat terbatas," ungkap Mokh Najih.

Keterbatasan SDM membatasi ruang gerak Ombudsman pada tingkat daerah. Sebagai contoh, di tingkat perwakilan tiap provinsi, jumlah pegawai yang dimiliki oleh Ombudsman hanya berada di kisaran 20-25 orang.

Provinsi dengan cakupan kabupaten dan kota yang sangat luas, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur yang memiliki lebih dari 35 kabupaten atau kota, akan menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman yang memiliki sumber daya tidak lebih dari 20-25 orang.

"Maka penguatan kelembagaan itu sangat penting untuk kita cermati bersama, agar peranan Ombudsman yang dimaksudkan di undang-undang bisa segera kita wujudkan,' kata Mokh Najih berharap.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021