• Beranda
  • Berita
  • Kodam Jaya bantah pengakuan Rachel Vennya tidak isolasi di Wisma Atlet

Kodam Jaya bantah pengakuan Rachel Vennya tidak isolasi di Wisma Atlet

21 Oktober 2021 17:50 WIB
Kodam Jaya bantah pengakuan Rachel Vennya tidak isolasi di Wisma Atlet
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya diperiksa oleh Kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Kodam Jaya membantah pengakuan Rachel Vennya yang mengaku tidak pernah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
 
"Memang informasinya datang, namun dia keluar lagi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra di Jakarta, Kamis.
 
Meski demikian, Herwin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengakuan Rachel soal tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Menurut dia, penjelasan mengenai hal itu adalah wewenang pihak Kepolisian. "Nanti ditanya ke Kepolisan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Rachel Vennya melalui Youtube mengaku tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
 
"Enggak, itu salah. Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel dalam kanal Youtube Boy William.

Baca juga: Dua oknum anggota TNI membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya
 
Rachel Vennya hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
 
Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 14.15 WIB bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia dan juga kuasa hukumnya.
 
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.
 
Polda Metro Jaya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
 
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021