• Beranda
  • Berita
  • Temui massa BEM, Moeldoko undang mahasiswa berdialog di kantornya

Temui massa BEM, Moeldoko undang mahasiswa berdialog di kantornya

21 Oktober 2021 19:10 WIB
Temui massa BEM, Moeldoko undang mahasiswa berdialog di kantornya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menemui massa Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) yang menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengundang mahasiswa untuk berdialog secara langsung di kantornya guna mendiskusikan sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Moeldoko menemui massa Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) yang menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis. Aksi itu dilaksanakan dalam memperingati tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Yang ingin saya bangun komunikasi adalah nanti saya akan mengundang mereka untuk berdiskusi kenapa pemerintah melakukan langkah-langkah seperti itu," kata Moeldoko di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam pertemuan itu, Moeldoko mengatakan, akan mempelajari secara seksama tuntutan yang telah diajukan oleh BEM SI untuk pemerintah.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, tidak cukup hanya dijalankan oleh pemerintah saja dalam mengelola sebuah negara besar.

Karena itu, Moeldoko menegaskan, berbagai pihak perlu ikut kontribusi dan ikut berpikir menjalankan roda pemerintahan agar bisa berjalan efektif.

Ia pun mengapresiasi para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan tertib sejak pukul 10.00 WIB.

"Untuk itu apa yang kalian pikirkan adalah bagian dari kontribusi dalam proses pembangunan nasional. Sekali lagi saya berterima kasih kepada kalian semuanya," katanya.

"Kalian telah memiliki pemikiran yang bagus dalam melakukan tindakan demo yang cukup baik dan tertib," kata dia.

Baca juga: Tujuh tahun Jokowi, ratusan mahasiswa gelar aksi sampaikan 12 tuntutan
Baca juga: Ditahan polisi, ratusan mahasiswa tutup jalan di Kawasan Patung Kuda


Dalam aksi yang diikuti lebih dari 500 mahasiswa tersebut, Aliansi BEM SI menyampaikan setidaknya 12 tuntutan kepada Pemerintah.

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.

3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri

5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.

6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.

7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.

8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.

9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.

10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.

12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021