Empat terdakwa, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan perusahaan PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Saksi jelaskan proses perencanaan "Hunian DP 0 Rupiah" di Jakarta
"Jaksa KPK Putra Iskandar hari ini telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan empat tersangka kasus tanah di Munjul DKI
Ia mengatakan penahanan khusus untuk Runtuwene, Iskandar, dan Adrian menjadi kewenangan pengadilan tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.
Baca juga: Anies mengaku senang bisa bantu tugas KPK
Pada kasus itu KPK total menetapkan lima tersangka. Adapun satu tersangka lainnya, yakni bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, juga sudah berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021