"Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis.
Krisno menjelaskan latar belakang penerapan TPPU pada kasus narkoba dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.
Baca juga: Polri ungkap jaringan peredaran narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Menurut dia, pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa penerapan TPPU untuk narkoba bukan tindak pidana lainnya. Namun, seiring waktu, penerapan TPPU dipakai untuk semua tindak pidana.
"Jadi negara-negara di dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan. Bagi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri uang adalah "darahnya" sindikat kejahatan terorganisir," kata Krisno.
Saat ini, kata Krisno, beberapa kasus pengungkapan narkoba yang ditangani oleh direktoratnya akan dikenakan TPPU, seperti pabrik obat keras ilegal di D.I. Yogyakarta.
Baca juga: Polda Jateng memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu kiriman dari Malaysia
"Salah satu dari tersangka yang kita tangkap hari ini dikenakan TPPU. Ada bandar dan pengendalinya," kata Krisno.
Dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba ini, tambah Krisno, pihaknya hanya menerapkan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Sedangkan untuk kurir dan sebagainya dilihat dari perannya.
"Kalau memang biasanya kurir dan sebagainya kami melihat perannya, kalau pengendali kurir dengan mengikuti "follow the money", kami bisa mengetahui siapa sebenarnya "master mine" dari satu sindikat," ujar Krisno.
Baca juga: Polda Jateng memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu kiriman dari Malaysia
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021