Nilai TKDN itu diverifikasi langsung oleh Surveyor Indonesia dan Sucofindo dari pengadaan di seluruh zona dan regional di bawah Subholding Upstream yang terbagi menjadi TKDN terhadap barang dan jasa.
“Pengutamaan TKDN di Subholding Upstream bertujuan untuk pemenuhan aspek compliance terhadap aturan yang berlaku, serta mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas nasional dan multiplier effect bagi keseluruhan industri dalam negeri,’’ kata Direktur SDM & Penunjang Bisnis Subholding Upstream Oto Gurnita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pertamina terus berupaya meningkatkan TKDN pada kegiatan hulu migas dengan menerapkan implementasi TKDN mulai dari tahap perencanaan, tahapan proses pengadaan sampai tahapan kontrak berakhir.
Upaya itu dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi dan pemenuhan capaian TKDN sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Capaian TKDN lebih dari 62 persen ini merupakan wujud dukungan Pertamina terhadap komitmen TKDN di sektor hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh SKK Migas,” tambah Oto.
Dalam konferensi pers Kinerja Hulu Migas Kuartal III Tahun 2021 SKK Migas beberapa waktu lalu disampaikan komitmen TKDN SKK Migas menyentuh angka 58 persen dengan total pengadaan barang dan jasa sebesar 2,6 milyar dolar AS di atas target 57 persen yang telah ditetapkan pemerintah.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021