• Beranda
  • Berita
  • Polda Jatim gerebek kantor "pinjol" ilegal di Surabaya

Polda Jatim gerebek kantor "pinjol" ilegal di Surabaya

22 Oktober 2021 14:52 WIB
Polda Jatim gerebek kantor "pinjol" ilegal di Surabaya
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggerebekan kantor pinjaman "online" atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/10/2021). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim/aa.

Benar (menangkap 13 orang)

Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan kantor pinjaman online atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya.

Informasi yang dihimpun, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (20/10), sebanyak 13 orang telah diamankan. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. "Benar (menangkap 13 orang)," ujar dia saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.

Terkait belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Polda Jabar sebut pinjaman online ilegal Rp5 juta bunganya Rp80 juta

Baca juga: ELSAM: UU PDP dapat beri kejelasan hukum bagi korban pinjaman online


"Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis," kata perwira menengah Polri tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring ke berbagai tempat karena sudah meresahkan.

Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, serta memroses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat.

Baca juga: Mahfud minta korban pinjol ilegal tak usah membayar utang

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021