• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro-Dishub DKI bahas penambahan ganjil genap

Polda Metro-Dishub DKI bahas penambahan ganjil genap

22 Oktober 2021 16:19 WIB
Polda Metro-Dishub DKI bahas penambahan ganjil genap
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

bahkan mungkin 26 ruas akan aktif lagi

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membahas kemungkinan penambahan kawasan ganjil genap di wilayah Jakarta seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ibu Kota dari level tiga ke dua. 

"Jadi, kami rapat dulu dengan Kadishub selama satu jam untuk bahas PPKM level dua dan evaluasi kebijakan sepekan terakhir," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan tidak tertutup kemungkinan penerapan Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di kawasan, meski demikian hasilnya akan disampaikan usai rapat koordinasi tersebut.

"Apakah diperluas dari tiga ruas jadi lima ruas atau bahkan mungkin 26 ruas akan aktif lagi. Jadi, semua tergantung hasil rapat itu," tambahnya.

Lebih lanjut Argo mengatakan rapat gabungan antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta tersebut tidak hanya membahas soal ganjil genap.

Rapat tersebut juga akan membahas penerapan bebas keramaian di malam hari (crowd free night) dan kebijakan penggunaan jalan bagi pesepeda.

"Setelah diputuskan Pak Dirlantas Polda Metro Jaya, Pak Kadishub DKI Jakarta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya akan merilis bagaimana kebijakan PPKM level dua mengenai 'crowd free night' dan sepeda," katanya.

Baca juga: Kawasan ganjil-genap di Jakarta dikurangi jadi tiga kawasan
Baca juga: Polisi pertimbangkan sanksi tilang untuk pelanggar ganjil-genap

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021