"Kehadiran layanan telemedicine sempat dianggap sebagai pesaing oleh para dokter yang masih melakukan pelayanan kesehatan secara konvensional," kata Daeng M Faqih dalam acara HaloTalks Spesial Hari Dokter Nasional yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Jumat.
Daeng mengatakan pandemi COVID-19 yang menghantam Tanah Air hampir dua tahun terakhir justru membuat layanan digital tampil membantu peran para dokter.
Baca juga: Kemenkes targetkan regulasi rekam medis digital rampung 2021
"Sebab, saat tingkat kunjungan pasien secara langsung mulai kembali banyak, layanan digital juga membantu dalam hal penyediaan opsi temu janji dengan dokter," katanya.
Kehadiran telemedicine dengan berbagai platform penanganan terhadap pasien COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal di tengah tenaga kesehatan yang jumlahnya terbatas. Terlebih di masa puncak gelombang kedua COVID-19 pada Juli-Agustus 2021.
"Telemedicine ini memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pasien, tapi juga dokter. Saat banyak yang menjalani isoman, layanan melalui telemedicine berkontribusi dalam upaya menekan angka kematian, karena pasien mendapat pendampingan tenaga kesehatan selama masa perawatan, sehingga jika terjadi kondisi darurat pun bisa segera mendapat penanganan," katanya.
Setelah makin banyak masyarakat yang mengakses layanan kesehatan secara digital, Daeng menganggap sudah saatnya Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan tentang rekam medis digital.
Baca juga: PB IDI: Teknologi digital berperan penting bantu dokter selama pandemi
"Di aturan tentang penyelenggaraan praktik, disebutkan bahwa rekam medis elektronik ini diperbolehkan, tapi masih belum ada aturan lebih lanjut," katanya.
Dengan rekam medis digital, pencatatan data pasien akan semakin mudah. Tak hanya itu, pasien juga bisa menyimpan sendiri data medisnya, meski mengakses layanan kesehatan di tempat-tempat berbeda.
Kepala Kantor Transformasi Digital Kementerian Kesehatan RI Setiaji mengatakan selama masa pandemi telemedicine telah membantu memfasilitasi layanan kesehatan bagi 100 ribu pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Berkat layanan telemedicine, para pasien bisa terlayani dan cakupan layanan dokter pun semakin luas karena dapat menjangkau pasien di seluruh Indonesia," katanya.
Terkait masukan dari PB IDI agar pemerintah segera memberlakukan regulasi rekam medis digital, Setiaji mengatakan sedang mempersiapkan hal itu.
Baca juga: Kemenkes gandeng Altea Care tingkatkan layanan kesehatan telemedicine
Baca juga: Indef: Telemedisin bentuk konsumsi kesehatan baru bagi masyarakat
Saat ini Kemenkes RI telah membentuk Digital Transformation Office dalam rangka mempersiapkan masa depan sistem kesehatan di Indonesia.
"Dalam beberapa tahun ke depan, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kesehatan digital mulai dari dalam kandungan hingga menghadapi kondisi kritis, dimana semua rekam medis akan terintegrasi pada satu sistem, sehingga masing-masing orang nantinya memiliki personal health record," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021