• Beranda
  • Berita
  • Menkeu Ubah Peraturan Tentang Penyelesaian Piutang Negara

Menkeu Ubah Peraturan Tentang Penyelesaian Piutang Negara

25 Februari 2011 06:55 WIB
Menkeu Ubah Peraturan Tentang Penyelesaian Piutang Negara
Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA NEWS) - Menteri Keuangan mengubah peraturan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, perubahan ketentuan itu dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan mempercepat proses penghapusan piutang negara dimaksud.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2011 yang mulai berlaku 4 Februari 2011 itu merupakan perubahan atas PMK yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu PMK Nomor 153/PMK.05/2008.

Berdasar PMK baru ini, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu ketentuan Pasal 14 yang sebelumnya berbunyi: Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 diterima secara lengkap dan benar oleh Komite, Komite harus menyelesaikan analisa dan evaluasi untuk disampaikan kepada Menteri (Menteri Keuangan).

Ketentuan itu diubah sehingga berbunyi: Dengan telah diterimanya dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Komite secara lengkap dan benar, Komite melakukan analisa dan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.

Selain itu ketentuan pasal 19 angka (3) yang sebelumnya berbunyi: Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemda dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah dipenuhinya kewajiban pelaksanaan Debt
Swap.

Ketentuan itu diubah sehingga berbunyi: Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemda dilakukan: (a) paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan (b) kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi.

Yang dimaksud dengan Komite adalah Komite Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah. Komite ini dibentuk oleh Menteri Keuangan yang terdiri dari Komite Kebijakan dan Komite Teknis yang beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (A039/A026/K004)


Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011