Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengangkangi nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan sebagai pengawal jalannya demokrasi, hukum harus menciptakan ketertiban.Penegakan hukum tidak boleh mengangkangi nilai-nilai demokrasi.
"Fungsi hukum musti sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara dan tujuan negara itu sendiri, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial dan pelaksanaannya jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat," ujar Arteria ketika ditanya persoalan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar, di Painan, Jumat.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai Rusma bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan Rusma bersalah karena membangun tanpa izin lingkungan.
Persoalan hukum tersebut bermula dari laporan bupati petahana ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung pada 2018. Saat itu, Rusma Wakil Bupati.
Dalam laporannya, ada empat nama sebagai terlapor, tapi hanya Rusma yang sampai ke proses peradilan. Sedangkan tiga nama lainnya tidak.
Rusma dan tiga terlapor lainnya diduga telah melakukan perusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Namun, dalam persidangan tidak terbukti dan majelis hakim membebaskannya dari dakwaan perusakan lingkungan.
"Penegak hukum dan penegakan hukum harus orientasinya ke sana," ujar anggota DPR-RI dari Dapil Jatim VI itu pula.
Arteria menegaskan, persoalan itu hanya sebatas administrasi dan kasus tersebut terlalu dipaksakan.
Menurutnya sanksi pidana dalam UU Lingkungan adalah jalan terakhir, apabila proses mediasi atau sanksi administrasi tidak terpenuhi.
"Nah, apalagi Pak Rusma ini sekarang beliau adalah mandataris rakyat. Dia adalah Bupati yang sah secara UU," katanya pula.
Ia menjelaskan, dalam Pilkada 2020, Rusma menang telak dengan 128 ribu lebih suara atau 58 persen dari total suara sah.
Rusma unggul dari tiga kompetitor lainnya, termasuk petahana. Bahkan, menang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan.
Dari perolehan itu, ia tidak hanya sekadar pemenang pilkada, akan tetapi, lebih pada pemegang kedaulatan rakyat.
Menurut alumnus Fakultas Hukum UI itu, dalam tatanan negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Keputusan politik rakyat adalah mutlak, sedangkan kehadiran hukum merupakan penjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat, bukan justru membunuhnya.
Arteria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan, di negara demokrasi, apabila sebuah pemerintahan telah mendapatkan mandat dari rakyat, maka pemerintahan itu sah.
"Suara rakyat suara Tuhan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah substansi serta esensi demokrasi. Konstitusi negara mengakomodirnya dan salah satu bentuknya hak suara, namun eksekusi bukan jalan terbaik," katanya lagi.
Penundaan Eksekusi
Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Painan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar menunda pelaksanaan eksekusi Rusma Yul Anwar sudah benar.
Menurutnya, faktor stabilitas keamanan daerah musti jadi pertimbangan, meski ada tanggung jawab dan perintah tugas terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, asas kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari asas hukum dapat tercapai.
"Pesisir Selatan punya sejarah ribut saat Pilkada 2005. Saya rasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan sangat paham akan hal itu," ujarnya pula.
Ia menegaskan harus ada solusi terbaik dari negara demi kelangsungan pembangunan di Pesisir Selatan, namun jika tidak, polemik akan tetap terjadi.
"Perdebatan hukumnya tidak akan pernah selesai, harus ada solusi hukum, sehingga tidak ada yang tergadaikan. Aspek hukum tidak terlanggar dan kepentingan orang banyak pun tidak terabaikan," katanya lagi.
Diingatkannya berdasarkan UUD 1945 NKRI, hukum bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. "Jadi, kita tentu berharap ada solusi terbaik, sehingga terwujud kemaslahatan bersama, sesuai tujuan negara," ujarnya pula.
Baca juga: Bupati Pesisir Selatan terima Manggala Karya Kencana
Baca juga: Mendagri tunggu rekomendasi Bawaslu terkait Bupati Pesisir Selatan
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021