• Beranda
  • Berita
  • Airlangga: Digitalisasi koperasi jadi peluang emas pada era digital

Airlangga: Digitalisasi koperasi jadi peluang emas pada era digital

23 Oktober 2021 16:38 WIB
Airlangga: Digitalisasi koperasi jadi peluang emas pada era digital
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Rapimnas Dekopin) 2021 di Jakarta, Jumat (22/10/2021). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/aa.

Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai digitalisasi koperasi merupakan peluang emas dan menjadi sangat penting pada era digital.

Saat ini, pasar digital di Indonesia mencapai 44 miliar dolar AS dan pada 2025 diprediksi akan mencapai sekitar 125 miliar dolar AS.

"Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa," ungkap Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Adapun target penumbuhan koperasi modern pada 2024 yakni 500 unit koperasi dan untuk mencapai target tersebut, sekaligus menghadapi tantangan pengembangan koperasi, beberapa strategi dilakukan pemerintah antara lain melalui koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi multipihak, fokus koperasi di sektor riil, pembiayaan, amalgamasi, dan upaya digitalisasi.

Sementara itu, pemerintah telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2020 untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.

Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, antara lain koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, dan usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha.

Selain itu, dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi, khususnya dalam hal pemberdayaan koperasi.

Pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan korporasi petani dan nelayan (KPN) dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi dan pada 2022 direncanakan terdapat beberapa pilot project terkait KPN ini.

Melalui pilot proyek KPN ini, Airlangga berharap dapat dibentuk contoh koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat, sehingga dapat melakukan usaha dari hulu sampai dengan hilir, on farm dan off farm, sampai dengan pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk hasil pertanian.

"Harapannya dapat memajukan koperasi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan hasil produk memiliki nilai tambah," pungkasnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021