"Sesuai tugas dan kewenangan, Kementerian Kominfo telah melakukan langkah-langkah secara terukur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam beberapa hari terakhir untuk merespon isu dugaan kebocoran di dua insititusi yaitu KPAI dan Bank Jatim," kata Dedy dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan pemanggilan tersebut adalah langkah lanjutan dari permintaan klarifikasi yang dikirimkan Kominfo kepada KPAI pada Kamis (21/10), untuk meminta data-data yang diperlukan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPAI telah merespon surat klarifikasi tersebut dengan memberikan informasi awal terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi di institusinya.
Pada Jumat (22/10), Kominfo mengirimkan surat kembali ke KPAI untuk meminta informasi lebih lanjut, karena ada data yang diperlukan untuk investigasi lanjutan.
"Data-data yang diperlukan tersebut saat ini masih kami tinggu untuk bisa disampaikan KPAI ke Kominfo. Setelah proses ini, Kominfo akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan KPAI, berdasarkan data awal yang telah diterima melalui surat yang sudah dilayangkan ke Kominfo," jelas Dedy.
Untuk kasus dugaan kebocoran data Bank Jatim, Dedy mengatakan pihaknya juga telah melakukan langkah pertama yang sama, namun belum ada klarifikasi yang diterima dari bank daerah tersebut.
"Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Bank Jatim terkait dugaan kebocoran data pribadi. Kominfo saat ini masih menunggu klarifikasi dari Bank Jatim," kata Dedy.
"Di saat bersamaan, Kominfo juga melakukan pemanggilan kepada direksi atau pimpinan Bank Jatim. Ini sesuai prosedur yang biasa kita lakukan terkait isu atau dugaan kebocoran data pribadi," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, data pengaduan dalam jaringan (online) KPAI diduga bocor dan diperjualbelikan di situs gelap RaidForums.
Dalam pekan yang sama, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) juga diterpa adanya kabar kebocoran data nasabah perusahaan.
Baca juga: Database diretas KPAI lapor Siber Bareskrim
Baca juga: ELSAM: RUU PDP harus atur pelindungan data pribadi anak
Baca juga: Layanan aduan KPAI tidak terganggu setelah data bocor
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021