"Perma ini sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua MA Prof M Syarifuddin di Jakarta, Senin.
Tujuan dari penyusunan Perma Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana, secara khusus tidak untuk melindungi kepentingan hukum kaum perempuan. Namun, karena sejauh ini banyak perempuan yang menjadi korban antara lain tindak pidana perdagangan orang hingga pidana kesusilaan.
Jika Perma tentang pemberian restitusi dan kompensasi tersebut disetujui dan diundangkan, maka kaum perempuan akan memperoleh manfaat besar dari keberadaan Perma itu.
Baca juga: MA pastikan penuhi hak perempuan-anak dalam penyelesaian perkara
Secara umum, MA berupaya tetap menjaga konsistensi pendapat hukum melalui putusan majelis hakim agung. Hal tersebut dilakukan dengan penyusunan dan penghimpunan yuripudensi serta rumusan kesepakatan kamar perkara yang dituangkan dalam surat edaran MA setiap tahunnya.
Putusan tersebut telah menghasilkan beberapa norma yang mencerminkan keadilan berpresfektif gender di antaranya perkara waris.
Contoh, perempuan dapat memperoleh warisan dari orangtua mereka dengan jumlah atau porsi yang sama dengan saudara laki-lakinya.
Kemudian contoh lainnya dalam perkara perceraian, hakim dapat menambahkan kalimat dalam amar putusan cerai gugat dimana pengambilan akta cerai dapat dilakukan setelah mantan suami memenuhi hak mantan istrinya.
"Sebelumnya banyak terjadi mantan suami tidak memenuhi hak mantan istri," kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021