• Beranda
  • Berita
  • Gunakan aplikasi resmi cegah jeratan pinjol ilegal

Gunakan aplikasi resmi cegah jeratan pinjol ilegal

25 Oktober 2021 15:40 WIB
Gunakan aplikasi resmi cegah jeratan pinjol ilegal
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)

Yang resmi itu ada di AppStore dan Google Play Store

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan masyarakat dapat meminimalisir potensi terjerat pinjaman daring/online (pinjol) ilegal dengan memastikan bahwa layanan yang mereka gunakan berasal dari sumber yang resmi, yakni AppStore (iOS) dan Google Play Store (Android).

"Untuk memunculkan sebuah aplikasi itu kita perlu media, media untuk mengunduh. Yang resmi itu ada di AppStore dan Google Play Store," kata Dedy di Jakarta, Senin

"Saat ini, di keduanya sudah kami minimalisir dengan perketat regulasinya, sehingga, yang ilegal tidak bisa masuk ke situ. Tapi, kalau masih menemukan ada (pinjol) ilegal, segera laporkan ke kami, kami akan segera koordinasi ke Apple dan Google," papar Dedy.

Baca juga: Peneliti: Pengawasan Fintech perlu seiring edukasi literasi finansial

Baca juga: Cara membedakan pinjol legal dan ilegal


Lebih lanjut, karena ketatnya regulasi di platform resmi tersebut, para pelaku pinjol ilegal ini beralih ke situs web atau situs pembagian berkas (file sharing site) untuk melancarkan aksinya, dan mengajak calon pengguna mengunduh aplikasi ilegal tersebut melalui kedua platform itu.

"Karena yang resmi yaitu AppStore dan Play Store ini susah ditembus oleh pengembang aplikasi pinjol ilegal itu, mereka banyak beralih ke website atau file sharing site. Ini salah satu tanda-tanda jika itu pinjol ilegal, salah satu indikatornya adalah kita download-nya melalui file sharing forum atau website," jelas Dedy.

"Makanya itu mudah sekali di-upload ke situ, jadi nanti sang calon pengguna tidak diminta download di AppStore dan Play Store, tapi langsung diberi link untuk download di website. Itu bahaya sekali," ujarnya melanjutkan.

Kementerian Kominfo sendiri bersama dengan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, Bank Indonesia, hingga Kementerian Investasi RI/BKPM untuk meminimalisir fenomena pinjol ilegal tersebut.

Khususnya, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.

"Kita sudah bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Investasi, agar pendaftaran PSE melalui OSS itu bisa dipastikan bahwa yang mendaftar adalah pinjol yang legal. (Pinjol ilegal) Seharusnya bisa diminimalisir," kata Dedy.

Sementara itu, baru-baru ini Kementerian Kominfo bersama dengan OJK, Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga telah memutus akses 4.873 konten layanan keuangan digital (fintech) yang tidak berizin atau ilegal.

Adapun ribuan konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Kementerian Kominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

Baca juga: Kominfo minta PSE perhatikan keamanan sistem dan data pengguna

Baca juga: Sosiolog: Warga butuh literasi finansial guna kurangi kasus pinjol

Baca juga: Cerita korban jebakan 'batman' pinjol ilegal

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021